
Syarat Penggunaan / Ketentuan Bisnis Umum (KBU)
Versi: 1 Juli 2025
1. Ruang Lingkup
Ketentuan Bisnis Umum (KBU) ini berlaku untuk semua kontrak yang dibuat antara Legier Beteiligungs mbH, selanjutnya disebut "Perusahaan", dan mitra kontraknya, selanjutnya disebut "Pelanggan", terkait penyediaan layanan sehubungan dengan proyek properti. Ini termasuk penggunaan platform Scandic Estate, yang tersedia di www.ScandicEstate.de, oleh mitra berlisensi yang menawarkan properti dan pengguna umum yang mencari properti atau mengajukan permintaan. Platform ini merupakan bagian dari jaringan merek SCANDIC PAY, SCANDIC YACHTS, SCANDIC FLY, SCANDIC COIN, SCANDIC TRUST, dan SCANDIC TRADE.
Ketentuan yang berbeda dari Pelanggan hanya berlaku jika telah diakui secara tertulis oleh Perusahaan. Penggabungan KBU ini dalam kontrak diatur oleh § 305 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman (BGB). Untuk mitra berlisensi, KBU ini merupakan bagian dari kontrak dengan Perusahaan. Untuk pengguna umum, KBU ini mengatur penggunaan platform. Dengan menggunakan platform, Anda menyetujui KBU ini. KBU dapat dilihat, disimpan, atau dicetak kapan saja di www.ScandicEstate.de, sebagaimana diatur dalam § 312i BGB untuk transaksi elektronik.
2. Objek Kontrak
Perusahaan menyediakan layanan di bidang perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pemasaran proyek properti, khususnya properti residensial dan komersial. Ruang lingkup layanan yang tepat ditentukan dalam kontrak masing-masing dan deskripsi pembangunan yang terkait.
Platform Scandic Estate memungkinkan mitra berlisensi untuk menawarkan properti untuk dijual atau disewakan, dan pengguna umum untuk mencari properti, melihat penawaran, dan menghubungi mitra berlisensi. Scandic Estate tidak memiliki atau menjual properti secara langsung, tetapi berfungsi sebagai platform perantara. Platform ini menawarkan fitur seperti pencarian properti terperinci, peta interaktif, dan profil pengguna.
3. Pembentukan Kontrak
- Penawaran Perusahaan tidak mengikat, kecuali disepakati secara tegas sebaliknya.
- Kontrak baru terbentuk dengan konfirmasi tertulis dari Perusahaan atas penawaran atau dengan penandatanganan kontrak oleh kedua pihak.
- Perjanjian pialang antara Pelanggan dan kami dibuat baik melalui perjanjian tertulis maupun melalui penggunaan layanan pialang kami oleh Pelanggan berdasarkan atau dengan pengetahuan tentang klaim komisi yang timbul dari aktivitas perantaraan atau rujukan yang berhasil. Kecuali keadaan atau perjanjian yang berbeda menunjukkan sebaliknya, kontrak memiliki jangka waktu enam bulan dan diperpanjang secara otomatis untuk satu bulan tambahan, jika salah satu pihak kontrak tidak mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak.
4. Ketentuan Pembayaran
- Imbalan Perusahaan didasarkan pada harga yang disepakati dalam kontrak. Semua harga belum termasuk pajak pertambahan nilai yang berlaku.
- Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah penagihan tanpa potongan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran, Perusahaan berhak untuk menuntut bunga keterlambatan sebesar 3% di atas suku bunga dasar.
5. Penyediaan Layanan dan Perubahan
- Perusahaan menyediakan layanannya sesuai dengan spesifikasi yang disepakati secara kontraktual dan standar teknologi saat ini.
- Permintaan perubahan dari Pelanggan harus disampaikan secara tertulis dan dapat menyebabkan biaya tambahan atau penundaan dalam jadwal.
- Aktivitas perantaraan dan/atau rujukan kami didasarkan pada informasi dari mitra kontrak kami atau pihak ketiga yang berwenang lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas informasi ini. Kesalahan dan/atau penjualan atau penyewaan sebelumnya tetap dipertahankan.
- Sejauh tidak ada konflik kepentingan, kami berhak untuk bertindak atas nama pihak lain dari kontrak utama berdasarkan komisi.
6. Kewajiban Pengguna
6.1 Mitra Berlisensi
Mitra berlisensi berkewajiban:
- Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap tentang properti.
- Memiliki hak dan izin yang diperlukan, terutama sesuai dengan § 34c GewO, jika mereka bertindak sebagai pialang properti.
- Mematuhi semua peraturan hukum, misalnya, informasi wajib tentang sertifikat energi sesuai dengan Undang-Undang Energi Bangunan (GEG).
- Tidak melibatkan pialang lain dalam aktivitas perantaraan dan/atau rujukan terkait objek kontrak selama masa berlaku perjanjian pialang. Dalam hal pelanggaran yang disengaja, mitra berlisensi bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibatnya.
- Segera memberi tahu kami jika, saat menandatangani perjanjian pialang, mereka mengetahui kemungkinan kontrak terkait objek kontrak yang ditawarkan dan kesediaan pihak lain untuk menandatangani kontrak (pengetahuan sebelumnya) atau memperoleh pengetahuan tersebut dari pihak ketiga selama masa berlaku kontrak.
6.2 Pengguna Umum
Pengguna umum berkewajiban:
- Memberikan informasi yang akurat saat membuat akun atau mengajukan permintaan.
- Tidak menggunakan platform secara tidak sah.
- Menghormati privasi dan hak orang lain.
- Memverifikasi keakuratan penawaran properti secara mandiri dan, jika perlu, mencari saran profesional.
6.3 Penggunaan Alat Komunikasi
Pengguna tidak boleh menggunakan alat komunikasi untuk spam, pelecehan, atau aktivitas yang melanggar hukum.
6.4 Kerahasiaan
Ekspos properti kami, informasi terkait objek/kontrak yang kami sediakan, dan seluruh aktivitas perantaraan dan/atau rujukan kami hanya ditujukan untuk Pelanggan masing-masing sebagai penerima. Pelanggan wajib memperlakukan informasi ini secara rahasia setelah penandatanganan perjanjian pialang dan tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga. Dalam hal pelanggaran yang disengaja, Pelanggan bertanggung jawab atas kerugian jika keberhasilan aktivitas kami terpengaruh secara negatif. Jika kontrak utama dibuat dengan pihak ketiga akibat pengungkapan yang tidak sah, Pelanggan bertanggung jawab atas komisi yang hilang.
7. Klaim Komisi
Klaim komisi timbul saat penandatanganan kontrak utama yang sah, asalkan kontrak tersebut didasarkan pada aktivitas rujukan/perantaraan yang disepakati secara kontraktual, sesuai dengan § 652 (1) BGB. Pelanggan wajib segera memberi tahu kami kapan, dengan harga berapa, dan dengan pihak mana kontrak utama dibuat. Kewajiban pemberitahuan ini berlanjut, bahkan jika kontrak utama bergantung pada kondisi yang ditangguhkan yang belum terpenuhi.
Jika, sebagai hasil dari aktivitas kami, kontrak sewa dibuat alih-alih kontrak pembelian atau sebaliknya, klaim komisi tetap tidak terpengaruh. Dalam kasus seperti itu, komisi pialang biasa sesuai dengan § 653 (2) BGB dianggap terutang.
Pelanggan hanya dapat mengklaim hak retensi atau kompensasi terhadap klaim komisi kami jika klaim mereka didasarkan pada hubungan kontrak yang sama (perjanjian pialang) atau jika klaim lain tidak disengketakan atau mengikat secara hukum.
8. Klaim Cacat dan Tanggung Jawab
- Perusahaan bertanggung jawab atas cacat sesuai dengan peraturan hukum, khususnya sesuai dengan aturan hukum kontrak kerja (§§ 631 dst. BGB).
- Tanggung jawab atas kelalaian ringan dikecualikan, kecuali jika menyangkut pelanggaran kewajiban kontrak yang esensial.
- Batas waktu untuk klaim cacat adalah 3 tahun sejak penerimaan.
- Scandic Estate berupaya memastikan keakuratan konten platform, tetapi tidak menjamin kelengkapan atau keandalan. Penggunaan dilakukan atas risiko pengguna sendiri. Scandic Estate tidak bertanggung jawab atas kerugian, kecuali jika disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat (§ 309 BGB). Tanggung jawab atas kerugian terhadap kehidupan, tubuh, atau kesehatan tetap tidak terpengaruh. Scandic Estate tidak bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna sesuai dengan § 10 TMG, kecuali jika mengetahui pelanggaran hukum dan tidak bertindak segera setelah memperoleh pengetahuan tersebut.
9. Penarikan dan Pengakhiran
- Penarikan atau pengakhiran kontrak hanya dimungkinkan karena alasan penting atau jika persyaratan hukum terpenuhi.
- Jika Pelanggan menarik diri, Perusahaan berhak atas imbalan untuk layanan yang telah diberikan hingga saat itu.
- Scandic Estate dapat mengakhiri akun mitra berlisensi karena pelanggaran (misalnya, informasi salah, kegagalan pembayaran) dengan mematuhi tenggat waktu pengakhiran yang ditentukan undang-undang. Akun pengguna umum dapat diblokir kapan saja tanpa alasan. Pengguna akan diberi tahu jika memungkinkan. Data akan dihapus setelah pengakhiran sesuai dengan kebijakan privasi.
10. Perlindungan Data
Perusahaan memproses data pribadi Pelanggan hanya untuk tujuan yang disepakati secara kontraktual dan sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Tujuannya termasuk penyediaan platform, komunikasi, dan kewajiban hukum (Pasal 6 (1) huruf b dan f GDPR). Data dibagikan dengan mitra berlisensi atas permintaan. Detail dapat ditemukan dalam kebijakan privasi.
11. Hak Kekayaan Intelektual
Konten platform adalah milik Scandic Estate atau pemberi lisensinya dan dilindungi oleh hak cipta. Mitra berlisensi memberikan lisensi non-eksklusif kepada Scandic Estate untuk menggunakan konten yang diunggah. Mereka menjamin bahwa konten tersebut tidak melanggar hak pihak ketiga.
12. Penyelesaian Sengketa
Sengketa tunduk pada hukum Jerman dan yurisdiksi pengadilan di Berlin. Konsumen juga dapat mengajukan gugatan di negara tempat tinggal mereka. Kami tidak berpartisipasi dalam prosedur penyelesaian sengketa badan arbitrase konsumen.
13. Perubahan KBU
Perubahan akan diberitahukan melalui email atau pemberitahuan platform. Tanpa keberatan dalam waktu empat minggu, perubahan dianggap diterima (§ 308 No. 5 BGB). Jika ada keberatan, akun dapat diakhiri.
14. Tindakan Keamanan
Scandic Estate melindungi platform dan data dengan tepat, tetapi tidak menjamin keamanan absolut. Pengguna harus melindungi kredensial akses mereka; Scandic Estate tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, kecuali dalam kasus kelalaian berat atau kesengajaan.
15. Ketentuan Penutup
- Hukum Republik Federal Jerman berlaku, kecuali Konvensi PBB tentang Kontrak Penjualan Barang Internasional.
- Tempat pengadilan untuk semua sengketa adalah Berlin, jika Pelanggan adalah pedagang.
- Jika suatu ketentuan KBU ini tidak sah, itu tidak memengaruhi validitas ketentuan lainnya.
- KBU ini merupakan keseluruhan perjanjian. Ketentuan yang tidak sah tidak memengaruhi yang lain. Versi Jerman memiliki prioritas.
Informasi Kontak
Legier Beteiligungs mbH
Kurfürstendamm 14
D-10719 Berlin
Jerman
Telepon: +49 30 99211 - 3 469
Email: Mail@ScandicEstate.de
Informasi Konsumen tentang Penyelesaian Sengketa Alternatif
Sesuai dengan Pasal 14 (1) Peraturan ODR dan § 36 VSBG:
Platform penyelesaian sengketa online: http://ec.europa.eu/consumers/odr.
Kami tidak berpartisipasi dalam prosedur penyelesaian sengketa badan arbitrase konsumen.